Artikel Education, General And Islamic

Macam macam Maslahah Mursalah

Artikel terkait : Macam macam Maslahah Mursalah

ARWAVE - Dilihat dari sisi muatan subtansinya maslahah dibagi menjadi tiga, yaitu :
1.    Maslahah dhoruriyah/kepentingan primer (ضرورية مسلحة)
Yaitu maslahah yang harus ada dalam kehidupan pribadi atau kelompok, sekira apabila tidak ada maslahah tersebut maka akan terjadi kerusakan yang merata/umum .
Maslahah dhoruriyah ini teringkas pada lima macam perkara, yaitu :
a.       Menjaga agama yang merupakan pokok kehidupan bagi individu seseorang dan golongan menuju keselamatan yang abadi. Oleh sebab itu, Allah telah mensyari’atkan adanya jihad, memberi hukuman kepada orang yang mengajak kepada kebid’ahan, karena apabila manusia dan haliyahnya ditinggalkan tanpa adanya hukum-hukum syari’at yang dapat menjaga aqidah mereka dan mengatur kehidupan mereka maka aturan manusia akan terombang-ambing.
b.      Menjaga jiwa untuk menetapkan kehidupan yang sudah Allah berikan kepada manusia sehingga dunia ini tampak ramai. Oleh sebab itu, Allah telah mensyari’atkan adanya hukum qishos .

c.       Menjaga akal yang menjadi pokok adanya taklif (pembebanan). Dengan lantaran akal, semua urusan manusia akan berjalan menuju ke jalan yang lurus. Oleh sebab itu, Allah telah mensyari’atkan adanya had (hukuman) bagi orang yang meminum khomer yang dapat membahayakan akal dan dapat merusaknya .
d.      Menjaga nasab, oleh sebab itu Allah telah mensyari’atkan adanya had zina, had qodzaf, karena apabila manusia dan haliyahnya ditinggalkan tanpa adanya hukum hukum syari’at seperti halnya binatang, maka antara manusia satu dengan yang lain nya tidak akan adanya hubungan nasab, dan disana tidak akan adanya keluarga dan umat manusia (rakyat). Hal ini juga akan mengakibatkan tidak adanya hubungan yang bisa menyebabkan adanya kaum yang tidak ada ketuanya .
e.       Menjaga harta yang merupakan urat saraf kehidupan dan perjalanan kemakmuran, oleh sebab itu Allah telah mensyari’atkan adanya had mencuri, dan melarang menghosob harta orang lain .
            Baca Juga:
2.    Maslahah hajiyyah / kepentingan skunder (مصلحة حاجية)
Yaitu maslahah yang dibutuhkan untuk memberikan kelonggaran dan menghilangkan masyaqoh dan kesukaran yang tidak sampai mengakibatkan kerusakan umum. Seperti hukum qishos atas pembunuhan oleh orang banyak kepada satu orang, menetapkan diyat kepada keluarganya, dan contoh yang lain.
3.    Maslahah tahsiniyah / kepentingan pelengkap (مصلحة تحسينية)

Yaitu maslahah yang bisa mewujudkan kesempurnaan bagi perbuatan perbuatan seorang hamba, dengan tidak adanya maslahah ini tidak sampai menimbulkan adanya kesempitan dan kepayahan (masyaqoh). Seperti melarang membunuh perempuan, anak anak dan pendeta pada saat peperangan, dan seperti adab tatacara makan dan minum, dan lain sebagainya .

Artikel Arwave Blog Lainnya :

0 komentar:

Posting Komentar

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz