Artikel Education, General And Islamic

Pengertian Istishab Dan Contohnya

Artikel terkait : Pengertian Istishab Dan Contohnya

ARWAVE -   Pengertian Istishab menurut bahasa adalah menetapi dan menuntut kebersamaan. Dikatakan : إستصحابه Pengertiannya :
Seseorang menuntut dan mengaku bersama dengan dia, dan menjadikannya bersama dengannya.
Pengertian Istishab menurut istilah adalah menjadikan hukum yang sudah ada sebelumnya tetap menjadi hukum hingga sekarang sampai ada dalil yang menunjukkan adanya perubahan. Contohnya seperti hak kepemilikan yang sudah tetap dengan adanya akad jual beli sebelumnya, Maka hak kepemilikan itu tetap sampai sekarang, sampai ada dalil yang menunjukkan adanya perubahan, hukum suci yang sudah ada sebelumnya, maka tetap menjadi hukum hingga sekarang, sampai ada dalil yang menunjukkan atas hilangnya hukum suci tersebut, dan seterusnya.
 
      Baca juga:
KEKUATAN AL ISTISHAB MENJADI HUJJAH
Para ulama’ sepakat atas ketidak bolehan mengamalkan dengan إستصحاب الحال sebelum membahas dan meneliti dalil yang dapat merubah hukum yang sudah ditetapkan dengan Istishabul Haal. Dan apabila sudah diteliti ternyata tidak ditemukan adanya dalil yang dapat merubah hukum, maka dalam hal ini para ulama’ berbeda pendapat tentang kehujjahannya الإستصحاب.
1.    Mayoritas ulama’ Syafi’iyyah, Hanabillah, dan Dhohiriyah berpendapat bahwa al istishab adalah hujjah secara mutlaq baik untuk menolak atau menetapkan.
2.    Mayoritas ulama’ Hanafiyyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa al istishab adalah hujjah untuk menolak, bukan untuk menetapkan .
Para ulama’ lain serta kebanyakan ulama’ Mutakallimin berpendapat bahwa al istishab bukan merupakan hujjah secara mutlaq. Perbedaan pendapat antara para ulama’ ini akan tampak perpedaannya pada masalah-masalah berikut ini, diantaranya yaitu masalah keadaan المفقود yaitu orang yang hilang dari negaranya sekira tidak diketahui jejaknya .
1.    Ulama’ Syafi’iyyah dan  ulama’ yang sesuai dengan pendapatnya mengatakan bahwa al mafqud ini bisa menerima hak-haknya yang bersifat ijabiyah dari orang lain, oleh sebab itu dia bisa mewarisi harta orang lain dan wasiatnya, karena dihukumi masih hidup. Disisi lain, semua hak-hak yang dia miliki sebelum dia hilang itu masih tetap menjadi miliknya.
2.    Ulama’ Hanafiyah dan ulama’ yamg sesuai dengan pendapatnya mengatakan bahwa al mafqud tidak bisa memiliki hak-hak yang bersifat ijabiyah, seperti mewarisi dan menerima wasiat dari orang lain. Yang bisa dijaga hanyalah hak-hak yang bersifat salabiyah yaitu harta yang dia miliki masih menjadi miliknya sebelum dia hilang.

Maka dalil istishab yaitu menganggap dia masih hidup itu bisa berfungsi menolak hukum-hukum yang timbul dari kematiannya yaitu hartanya dibagi kepada ahli warisnya, terpisah dari istrinya, tetapi tidak berfungsi memindah harta milik orang lain kepadanya .

Artikel Arwave Blog Lainnya :

7 komentar:

  1. apakah ada istishab yang konteksnya hukum pidana.... atau fiqh jinayah

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang saya tau dari literatur yang pernah saya baca hanya seputar muamalat gan, mungkin karena keterbatasan saya dalam membaca referensi... kalau agan tau contohnya yang sudah masuk ke konteks kekinian, silahkan di share agar lebih bermanfaat...

      Hapus
  2. Contohnya istihab itu apa yang umum?

    BalasHapus
    Balasan
    1. seperti contoh di atas, ketika kamu mendapatkan suatu barang misalkan: kamu membeli jam tangan kepada penjual, maka jam tersebut akan terus menjadi milikmu, sehingga ada dalil atau fakta baru. misalnya kamu menjual kembali jam tangan yang telah kamu miliki, atau ternyata jam tangan yang kamu beli adalah barang curian. maka ketika kamu jual kembali atau kamu mengetahui bahwa jam tangan tersebut barang curian, fakta tersebut merupakan dalil

      Hapus
    2. maaf, boleh tolong dijelaskan lagi contoh dari istishab. karna jujur saya kurang memahami

      Hapus
  3. Balasan
    1. fungsinya adalah sebagai salah satu jalan dalam mengambil hukum suatu perkara.

      Hapus

Jangan lupa Coment ya sooob...!

Copyright © 2015 Arwave Blog | Design by Bamz